Hukrim

Pengakuan Para Pencuri Puluhan Karung Cabai di Mataram: untuk Obat Istri hingga Main Perempuan

Mataram (NTBSatu) – Lima orang terduga pencuri puluhan karung biji kopi dan cabai kering diamankan kepolisian. Mereka mengaku melaksanakan aksinya demi kebutuhan hidup.

Salah satu pelaku inisial SL mengaku, dirinya mencuri puluhan karung biji kopi dan cabai di salah satu gudang karena diajak pelaku lain. Hasilnya, digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan membiayai pengobatan istrinya.

“Istri saya sakit makanya saya terpaksa mencuri. Untuk kebutuhan belanja sehari-hari juga,” katanya di hadapan wartawan dan peronel kepolisian, Jumat, 5 Januari 2024.

Sementara pelaku lain inisial SH saat ditanya alasannya mencuri, mengaku untuk membeli minuman keras (miras). “Iya, untuk beli minum (miras),” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan pelaku inisial A. Tidak hanya untuk membeli miras dan membeli kebutuhan, A juga mengaku untuk main dengan wanita malam.

“Saya gunakan Rp500 ribu untuk main dengan wanita,” akunya.

Sebagai informasi, SL, SH, dan A ditangkap personel Polsek Sandubaya pada 31 Desember 2023 malam. Ketiganya ditangkap bersama dua orang lainnya, AG dan AL.

Baca Juga: Pencuri Puluhan Karung Kopi dan Cabai Kering Diringkus Polisi

“AG dan AL ini yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah.

Kelima pelaku menjalankan aksinya dua kali. Pertama pada 17 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023. Mereka diduga kuat mencuri puluhan karung biji kopi, cabai hingga minyak goreng di sebuah gudang di Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.

Berdasarkan pengakuan korban Sahibuddin, total kerugian total dari dua kejadian tersebut Rp101,5 juta.

Kejadian pertama, mereka mencuri 40 karung kopi, 20 karung cabai, 40 dos minyak goreng. “Kejadian kedua 21 karung kopi dan 23 karung cabai,” beber Nasrullah.

Mereka mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan motor hingga mobil pikap. Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengungkap tindakan tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV di gudang.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (KHN)

Baca Juga: Terbakarnya Puluhan Pipa SPAM di Lombok Timur Diatensi Jaksa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button