Dugaan Korupsi PKK Dompu Diselidiki Kejaksaan
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera sebelumnya menjelaskan, laporan yang diterima Kejati NTB itu diserahkan ke Kejari Dompu.
Pertimbangan kasus dugaan korupsi PKK Dompu dilimpahkan, kata Efrien, agar penyidik mudah memanggil para saksi.
Baca Juga : Migrasi E-Ticket Penyeberang Kayangan-Poto Tano Dinilai Berpotensi Pungli, DPRD akan Cek Lapangan
“Kita juga tetap memantau proses penanganan laporan itu nanti,” ujar Efrien.
Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. Dalam laporan itu, pelapor menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya Rp2 miliar.
Anggaran dari dana hibah Pemkab Dompu ini disebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (KHN)
Baca Juga : Pj Gubernur NTB akan Evaluasi Penerapan e-Ticket Penyebrangan Kayangan-Poto Tano



