Mataram (NTB Satu) – Polresta Mataram menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras. Hasilnya, kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis tuak dan brem.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, minuman itu diamankan dari tujuh tempat hiburan malam di Gunungsari, Lombok Barat.
“Total 424 botol minuman tradisional yang diamankan, baik jenis tuak maupun brem,” katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketujuh tempat hiburan malam itu yakni, kafe tuak inisial CP sebanyak 82 botol tuak. Kemudian tempat inisial MD 107 botol tuak dan 8 botol brem dan satu botol anggur merah dan bir bintang, kafe U sebanyak 15 botol tuak.
Selanjutnya, kafe DJ sebanyak 43 botol tuak, kafe W 90 botol tuak, kafe B 38 botol tuak. Terakhir di kafe KL polisi mengamankan 39 botol tuak.
Baca Juga :
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Oplosan Gas Subsidi di Lombok Timur
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu Segera Disidang
- Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Dishub Bima
- Kejati Terima Empat Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi
- Pinjam Motor Ipar untuk Jambret Hp, Uang Dipakai Buat Batal Puasa dan Beli Sabu-sabu