Hukrim

Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Dishub Bima

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 terus berproses di penyidik Polda NTB. Kini kepolisian menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Tinggal menunggu penghitungan kerugian negara,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Rafles P. Girsang.

Setelah mengetahui hasil perhitungan, sambung Rafles, pihaknya akan menggelar perkara dan menentukan tersangka.

Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga tetap dilakukan. Bahkan penyidik Polda NTB telah meminta keterangan Kementerian Perhubungan.

Saat ditanya potensi kerugian pada kasus yang sudah berjalan dua tahun ini, Rafles mengaku sudah mengetahuinya. Namun dia belum bisa menjelaskan berapa nominalnya.

Dia menyarankan agar menunggu ahli, dalam hal ini BPKP NTB yang bersuara. “Biarkan ahli yang ngomong,” ucapnya.

Sebagai informasi, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button