Hukrim

Proyek Kapal Rp3,9 Miliar Dishub Bima Ditemukan tak Terurus 

Mataram (NTB Satu) – Barang bukti kapal senilai Rp3,9 Miliar yang diusut Polda NTB, kondisinya diduga tak terurus. Kapal tidak beroperasi karena kendala biaya operasional dan tak layak berlayar di lautan lepas.

Dari gambar yang diterima ntbsatu.com, posisi kapal saat ini terpencar. Satu unit di Pelabuhan Bima, satu unit di sekitar taman Amahami Teluk Bima, satu unit di Songgela dan satu unit di Desa Lamere Sape.

Kondisi kapal tak terurus ini dibenarkan anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos, setelah ia melakukan penelusuran langsung. “Ini foto foto terbaru, kondisi real time. Semua kapal tidak terurus,” kata Rafidin kepada ntbsatu.com via ponsel. 

Menurut Rafidin, kondisi kapal tidak layak dipakai belayar di lautan lepas, apalagi untuk transportasi laut jarak dekat. Kapal dibuat tanpa perencanaan baik dan diduga kuat Rafidin tak sesuai spesifikasi. “Itulah yang membuat kapal ini tidak layak,”  tegasnya.

Setidaknya ada tiga temuan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu. Pertama,  kapal diduga dibuat asal jadi. Kedua, menyalahi spek. “Termasuk kekuatan mesin kapal tidak bisa digunakan untuk lautan lepas, kayu  dan lain sebagainnya,” tegas Rafidin terkait temuan ketiga.

IKLAN

Sehingga ia tidak heran, saat dilakukan audit BPK jadi temuan kekurangan Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DAK. Temuan itu dihitung dari kekurangan volume, bahan kayu dan spek mesin.

Sebagai lembaga pengawas, ia mendukung Polda NTB melakukan penyelidikan kasus tersebut, sampai menemukan calon tersangka.

Sejauh ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya diterbitkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Ditreskrimsus Polda NTB. 

Kadishub Kabupaten Bima, Masykur hingga kini tak kunjung merespons permintaan wawancara ntbsatu.com Senin 20 Februari 2023. sejak kasus ini bergulir di Polda NTB, Masykur masih enggan berkomentar. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button