Mataram (NTB Satu) – Sejumlah kafe minuman keras (Miras) ilegal kembali ditertibkan Polsek Narmada bersama dengan Satpol PP Lombok Barat serta Camat Narmada. Dari penyisiran petugas, didapati beberapa kafe ilegal yang sempat ditutup beberapa waktu lalu membandel dengan kembali membuka bisnisnya.
Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana mengatakan, pihaknya bersama dengan sinergitas tiga pilar melakukan penyisiran kafe miras ilegal di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa, 10 Januari 2023 sore.
“Dari penyisiran di lapangan, masih banyak kami temukan kafe-kafe ilegal yang masih membuka bisnisnya, dan itu harus kami tindak,” kata Nursana.
Kapolsek juga menjelaskan, beberapa kafe yang kembali ditertibkan di antaranya Kafe Bunut Ngereng, Kafe Pondok Gede, Kafe Slemor dan Kafe Cilok yang disinyalir meresahkan masyarakat.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 43 kafe miras ilegal telah ditutup paksa dengan dipasang garis polisi. Tak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti, tuak sebanyak 10 botol, bir 2 botol, guiness smooth 2 botol dan arjuna kencana 5 botol.
“Pada saat penyisiran kami juga mendapati sebanyak 8 perempuan yang tengah berada di TKP. Untuk itu mereka kami perintahkan untuk dibawa oleh Satpol PP Lombok Barat untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Nursana. (MIL)