Kota Bima (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten, melakukan pemusnahan ribuan botol miras hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani yang dilaksanakan mulai tanggal 6 – 25 Maret 2024.
“Operasi yang digelar selama 20 hari itu, kami berhasil memusnahkan sebanyak 1.408 botol miras berbagai jenis,” terang Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, usai memimpin pemusnahan miras di Lapangan Tembak Mapolres Bima, Rabu, 3 April 2024 sekira Pukul 09.00 Wita.
Eko menyampaikan, operasi ini merupakan upaya keras untuk menindak dan mencegah penyebaran miras yang berpotensi merusak masyarakat, terutama generasi muda.
Dengan kegiatan ini diharapkan agar kegiatan keagamaan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dapat berjalan lancar tanpa halangan.
“Dengan pemusnahan tersebut, diharapkan suasana selama perayaan Idul Fitri nanti akan tetap kondusif dan bebas dari pengaruh miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Mengatasi Krisis Overkapasitas di TPA Kebun Kongok Sebelum Bencana Lingkungan Semakin Parah
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
Dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Bima, diharapkan peredaran miras dapat ditekan dan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana yang aman dan tenteram.
Langkah ini, kata Eko, menjadi contoh bahwa aparat kepolisian serius dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dan menjelang lebaran.
“Mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya menjauhi miras dan menjaga lingkungan agar lebih bersih dan aman,” pungkasnya. (MYM)