Pemerintahan

Pemprov NTB Minta Maaf, TPG dan THR Guru 2025 Segera Dicairkan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2025.  Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik memastikan, seluruh guru tetap akan menerima TPG THR Tahun Anggaran 2025. 

“Sebagai Juru Bicara atas nama Pemprov NTB, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para guru di mana pun berada. Dari ujung Barat Pantai Pondok Perasi Ampenan hingga ujung Timur Pesisir Sape Bima. Kami mohon bersabar,” kata Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Senin, 23 Februari 2026. 

IKLAN

Aka menjelaskan, keterlambatan pencairan yang masih terjadi hingga awal 2026 bukan karena unsur kesengajaan. Melainkan, akibat proses penyesuaian anggaran yang harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. InsyaAllah minggu ini sudah berproses untuk pencairan. Mudah-mudahan Kamis ini sudah bisa diajukan pencairannya ke BKAD,” ungkapnya.

IKLAN

Pemprov NTB, lanjut Aka, memahami segala keluh kesah para guru saat ini. Baik yang disampaikan secara langsung maupun lewat media sosial. 

IKLAN

“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, sumber persoalan bermula dari masuknya anggaran TPG dan THR guru provinsi ke kas daerah yang datang lebih lambat dari anggaran serupa untuk guru kabupaten/kota.  Di kabupaten/kota, dana tersebut telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga dapat langsung diakomodasi dan dicairkan lebih cepat.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button