Pemkab Sumbawa Percepat Persiapan Lelang 2026, Ingatkan OPD Batas Input SiRUP 31 Maret
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), mulai mempercepat tahapan persiapan pengadaan barang dan jasa Tahun 2026.
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani mengatakan, hingga saat ini belum ada rekanan proyek Tahun Anggaran 2025 yang masuk daftar hitam (blacklist).
“Hingga saat ini untuk proyek pekerjaan 2025, belum ada yang di-blacklist,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 23 Februari 2026.
Erma menjelaskan, kelancaran proses lelang sangat bergantung pada kesiapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Proses lelang masih on the track (sesuai rencana, red). Pengguna Anggaran (PA) mengumumkan program terlebih dahulu, setelah itu OPD teknis mengajukan persyaratan kepada kami untuk persiapan lelang, termasuk dokumen seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri),” jelasnya.
Ia menegaskan, Bagian PBJ berfungsi sebagai penyelenggara lelang setelah menerima permintaan resmi dari OPD. Masyarakat juga diminta ikut memantau rencana pengadaan melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
“Kami bertindak sebagai penyelenggara lelang setelah ada permintaan dari OPD. Melalui aplikasi SiRUP, publik bisa melihat paket yang dipublikasikan, baik tender, penunjukan langsung, maupun swakelola,” ujarnya.



