Pemkab Sumbawa Percepat Persiapan Lelang 2026, Ingatkan OPD Batas Input SiRUP 31 Maret
Tunggu Kesiapan Berkas OPD
Saat ini, lanjut Erma, data dalam aplikasi SiRUP masih bersifat dinamis. Sejumlah OPD masih melakukan input dan penyesuaian, sehingga data paket proyek dapat berubah sewaktu-waktu dan belum sepenuhnya final. Namun, ia mengingatkan seluruh OPD terkait batas waktu publikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK memberikan batas akhir publikasi hingga 31 Maret. Jika melewati batas tersebut, akan menjadi catatan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Karena itu, kami menunggu kesiapan berkas dari OPD agar segera bisa kami laksanakan,” tegasnya.
Sebagai unit yang berada di bawah pembinaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Bagian PBJ terus melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis yang masuk.
Erma mendorong OPD Pemkab Sumbawa segera merampungkan perencanaan dan dokumen pendukung, agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat. “Kami melaksanakan lelang setelah seluruh prasyarat terpenuhi. Saat ini pejabat pengadaan sudah mulai memproses persiapan awal,” tambahnya. (*)



