Pemkab Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 2026
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menetapkan, penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Bupati Bima, Ady Mahyudi mengatur kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor: 821.29/019/03.7/2026 yang terbit pada Rabu, 18 Februari 2026. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
Pemkab Bima mengambil langkah ini untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal.
“Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal selama Ramadan 1447 H/2026 M,” bunyi surat edaran tersebut.



