Pemkab Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 2026
Jam Kerja ASN Pemkab Bima Selama Ramadan
Surat edaran memuat ketentuan rinci jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja. ASN yang bekerja pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sementara itu, waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 Wita.
Pada Jumat, ASN mulai bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, sementara waktu istirahat berlangsung pada pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Pemkab Bima juga mengatur jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja. ASN bekerja pada Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Sementara itu, waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 Wita.
Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Bupati Ady menegaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini bertujuan menjaga produktivitas dan disiplin kerja ASN di seluruh perangkat daerah.
Pemkab Bima berharap, kebijakan penyesuaian jam kerja ini mampu menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga ingin memastikan produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadan.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Bima dalam menyesuaikan regulasi nasional dengan kebutuhan daerah serta kondisi sosial masyarakat selama bulan suci. (*)



