Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima pelimpahan tersangka dan berkas dua perkara korupsi dari penyidik Polda NTB, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dua perkara korupsi adalah Marching Band dan perkara korupsi Poltekkes Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkara diserahkan penyidik Polda NTB kepada pihaknya di Gedung Kejati NTB.
“Dua perkara kami terima sore ini, marching band dan Poltekkes Mataram,” katanya kepada NTB Satu.
Diketahui, kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus marching band, yakni Muhammad Irwin selaku PPK dan Lalu Buntaran selaku pelaksana pekerjaan.
Baca Juga :
- Kasus Korupsi Poltekkes Mataram Masuk Tahap 2, Berikut Peran para Tersangka
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Ditahan di Rutan Polda NTB
- Direktur dan Kajur Poltekkes Mataram Segera Diadili
- Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Lengkap, Kerugian Negara Rp3,2 Miliar
- Penyidik Siapkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram untuk Diserahkan ke Jaksa