Hukrim

Kejati Terima Empat Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima pelimpahan tersangka dan berkas dua perkara korupsi dari penyidik Polda NTB, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dua perkara korupsi adalah Marching Band dan perkara korupsi Poltekkes Mataram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkara diserahkan penyidik Polda NTB kepada pihaknya di Gedung Kejati NTB.

“Dua perkara kami terima sore ini, marching band dan Poltekkes Mataram,” katanya kepada NTB Satu.

Diketahui, kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus marching band, yakni Muhammad Irwin selaku PPK dan Lalu Buntaran selaku pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button