Hukrim

Kasus Korupsi Poltekkes Mataram Masuk Tahap 2, Berikut Peran para Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka dan berkas kasus korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram tahun anggaran 2016, Awan Dramawan dan Zainal Fikri dilakukan tahap dua.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka dan berkas keduanya akan diserahkan ke penuntut umum, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Hari ini akan diserahkan,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTB.

Sebelumnya Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, Awan Drawan yang juga kuasa pengguna anggaran dianggap menyalahgunakan kewenangan. Dia diduga sengaja menetapkan dan menentukan Rancana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi barang maupun jasa APBM tanpa proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian, dan penyusunan perencanaan anggaran.

“Pada proses perencanaan anggaran, tidak dilakukan perencanaan anggaran yang tepat dan benar. Tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM oleh masing-masing prodi,” ucapnya.

Karena itu, sambung Kapolda, sebanyak 14 unit alat laboratorium yang tidak dibutuhkan atau tidak terdaftar dalam standar laboratium sesuai program studi.

Sementara Zainal Fikri yaang berperan sebagai PPK, sambung Kapolda, dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menentukan atau menetapkan HPS dan spesifikasi APBM tahun 2016 sebesar Rp19.377.216.163 tanpa proses evaluasi dan verifikasi.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button