Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka dan berkas kasus korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram tahun anggaran 2016, Awan Dramawan dan Zainal Fikri dilakukan tahap dua.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka dan berkas keduanya akan diserahkan ke penuntut umum, Selasa, 22 Agustus 2023.
“Hari ini akan diserahkan,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTB.
Sebelumnya Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, Awan Drawan yang juga kuasa pengguna anggaran dianggap menyalahgunakan kewenangan. Dia diduga sengaja menetapkan dan menentukan Rancana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi barang maupun jasa APBM tanpa proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian, dan penyusunan perencanaan anggaran.
“Pada proses perencanaan anggaran, tidak dilakukan perencanaan anggaran yang tepat dan benar. Tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM oleh masing-masing prodi,” ucapnya.
Karena itu, sambung Kapolda, sebanyak 14 unit alat laboratorium yang tidak dibutuhkan atau tidak terdaftar dalam standar laboratium sesuai program studi.
Sementara Zainal Fikri yaang berperan sebagai PPK, sambung Kapolda, dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja menentukan atau menetapkan HPS dan spesifikasi APBM tahun 2016 sebesar Rp19.377.216.163 tanpa proses evaluasi dan verifikasi.
Baca Juga :
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Ditahan di Rutan Polda NTB
- Direktur dan Kajur Poltekkes Mataram Segera Diadili
- Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Lengkap, Kerugian Negara Rp3,2 Miliar
- Penyidik Siapkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram untuk Diserahkan ke Jaksa
- Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram, Dua Tersangka Tidak Ditahan
- Polda NTB Tunggu Ekspos Jaksa Terkait Kasus Poltekkes Kemenkes Mataram