Hukrim

Penyidik Siapkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram untuk Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi di Poltekkes Kemenkes Mataram terus bergulir. Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda NTB tengah menyiapkan berkas dan akan menyerahkan ke jaksa.

“Kami sedang mengumpulkan berkas dan menyerahkan ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat, 23 April 2023.

Dia mengaku, pihaknya terus mendalami peran tersangka kasus dugaan korupsi sejak 2018 lalu tersebut. Bahkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial A dan Z.

Namun, terkait jumlah kerugian negara yang muncul dari kasus ini, Nasrun enggan berkomentar banyak. Termasuk saat NTB Satu menanyakan peran A dan Z.

“Yang jelas kasus ini masih berjalan. Kasus korupsi begini tidak harus cepat. Prosesnya lama. Yang jelas penyidik sudah tetapkan tersangka,” jawabnya.

Berita sebelumnya, penyidik Polda NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pihak Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Alasannya, karena pada prinsipnya penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik untuk menekan terjadinya hal buruk.

“Selama kami anggap keduanya bisa kooperatif dan tidak kabur keduanya tidak kami tahan,” kata Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Sebagai informasi, pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017. Penyalurannya melalui Kemenkes RI dengan anggaran Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM melalui E-Katalog, namun ada yang secara langsung melalui sistem tender. Sebanyak tujuh perusahaan penyedia memenangkan tender tersebut dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang terbeli adalah boneka manekin. Alat tersebut berguna untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, sebagian barang itu bermasalah dan tidak terpakai, sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakannya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini juga, sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar.

Angka tersebut masih bersifat umum, karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja. Tapi ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, itjen menolak permintaan tersebut, sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari KPK, karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button