Hukrim

Direktur dan Kajur Poltekkes Mataram Segera Diadili

Mataram (NTB Satu) – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati NTB.

Ini artinya, dua akademisi yang jadi tersangka, termasuk PPK segera disidang.

“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin, 7 Agustus 2023.

IKLAN

Berkas tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan dari kejaksaan.

“Iya, berkas perkara Poltekkes Mataram sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pernyataan itu sudah diterima penyidik,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

IKLAN
1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button