Mataram (NTB Satu) – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati NTB.
Ini artinya, dua akademisi yang jadi tersangka, termasuk PPK segera disidang.
“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin, 7 Agustus 2023.
Berkas tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan dari kejaksaan.
“Iya, berkas perkara Poltekkes Mataram sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pernyataan itu sudah diterima penyidik,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
- Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Lengkap, Kerugian Negara Rp3,2 Miliar
- Penyidik Siapkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram untuk Diserahkan ke Jaksa
- Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram, Dua Tersangka Tidak Ditahan
- Polda NTB Tunggu Ekspos Jaksa Terkait Kasus Poltekkes Kemenkes Mataram