Kota Mataram

Berkas Pekara Kasus Tabrakan Beruntun di Jempong Dikirim ke Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Pengendara mobil asal Dompu berinisial H yang menabrak lima pengendara di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan UIN Mataram, Jempong Baru beberapa waktu lalu masih ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.

“Iya, masih ditahan di Rutan Mapolresta Mataram,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Kamis 26 Januari 2023.

Sedangkan untuk berkas perkara penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) masih terus berproses. Prosesnya sudah sampai tahap pemberkasan. “Sudah kami kirimkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti,” ucapnya.

Kini, pihaknya tinggal menunggu apa yang menjadi hasil penelitian jaksa peniliti. “Masih menunggu, masih berproses,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik beberapa waktu lalu telah menetapkan pengemudi berusia 60 tahun tersebut sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam berkendara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.

Sebagai tersangka, polisi menyangkakannya melanggar Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 26 Desember 2022 lalu sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, sopir mobil menabrak lima pengendara motor. Kejadiannya bermula dari sang sopir yang datang dari arah Utara (Kampus UIN) menuju ke arah Selatan (Bundaran Jempong).

Di depan gerbang Kampus UIN Mataram, sopir tersebut menabrak seorang pengendara, yang mengendarai motor merek Vario bernopol DR 5924 DJ. Namun, bukannya berhenti, sopir tersebut malah tancap gas dan hendak melarikan diri.

Akan tetapi, rencana melarikan diri tersebut berujung fatal. Di mana, sang sopir kembali menabrak empat pengendara lainnya, jaraknya sekitar 60 meter dari kejadian pertama. Bahkan, dalam aksinya melarikan diri ini, menyebabkan nyawa Firda melayang. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button