Kota Mataram

Resmi Tersangka, Pengemudi Tabrakan Beruntun di Jempong Terancam 6 Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Pengemudi mobil dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Jempong, Kota Mataram, Nusa Tenggara Baratkini resmi berstatus tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram, Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko menjelaskan, penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” kata Bowo, Rabu, 4 Januari 2022.

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, lanjut Bowo, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Masih kata Kasat Lantas, dari hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian, maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” terangnya.

Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa. “Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan, lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden tabrakan beruntun tersebut terjadi pada Senin pagi, 26 Desember 2022, sekitar pukul 08.30 Wita. Insiden itu melibatkan satu mobil yang diduga menabrak secara beruntun lima motor dalam satu jalur yang sama.

Korban meninggal dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi (21) asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Mahasiswi Universitas Mataram itu meninggal ketika Honda Scoopy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button