Hukrim

Direktur dan Kajur Poltekkes Mataram Segera Diadili

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog, namun ada yang secara langsung melalui sistem tender. Sebanyak tujuh perusahaan penyedia memenangkan tender tersebut dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang terbeli adalah boneka manekin. Alat tersebut berguna untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, sebagian barang itu diduga bermasalah dan tidak terpakai, sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakannya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini juga, sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum, karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja. Tapi ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, itjen menolak permintaan tersebut, sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari KPK. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button