HEADLINE NEWSHukrim

Eks Direktur PT GNE Diperiksa Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Pengusutan dugaan korupsi sejumlah lini usaha perusahaan PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus berjalan di Kejati NTB. Terbaru, jaksa memeriksa mantan Direktur Samsul Hadi.

Informasi internal Kejati NTB, mantan Direktur PT GNE itu menghadap penyelidik pada Rabu, 11 September 2024. “Dia (Samsul Hadi) datang sekitar pukul 08.30 Wita,” kata sumber kepada NTBSatu, Kamis, 12 September 2024.

Samsul Hadi, sambungnya, diperiksa berkaitan dengan sejumlah lini usaha pada perusahaan PT GNE. “Waktu saya pulang sore hari, pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.

Untuk hari ini, yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi jaksa adalah seseorang berinisial N. Informasi di lapangan, ia merupakan pengusaha dari perusahaan yang berbisnis dengan PT GNE.

“Hari ini ada N,” jelas sumber.

Informasi lain, sejumlah direksi PT GNE juga masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Kejati NTB

Sementara Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP mengaku belum mendapat informasi adanya pemeriksaan eks direktur dan beberapa direksi di Kejati NTB.

Kendati demikian, Jaelani tak menampik bahwa pihak ketiga atau rekan bisnis PT GNE masuk dalam agenda permintaan klarifikasi pihak Kejati NTB.

“Kalau yang direksi belum dapat info,” tandasnya.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Supardin menanggapi adanya pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi sejumlah lini usaha PT GNE. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail, menyusul proses masih berjalan di penyelidikan.

“Nanti secara teknis akan disampaiakan oleh pejabat teknis terkait perkembangannya,” katanya singkat.

Jaksa cari PMH

Sebelumnya Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, informasi dari bidang pidana khusus (Pidsus), penanganan dugaan korupsi perusahaan daerah tersebut masih berproses.

Saat ini, Kejati NTB masih menunggu hasil audit dari Inspektorat NTB. “Kita masih menunggu (hasil) dari inspektorat,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.

Kejati NTB masih mencari tahu indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) PT GNE.

Sebagai informasi, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.

Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan, Rahmansyah Abdul Somad. Dia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button