Gubernur NTB Klarifikasi Fotonya yang Beredar Bertemu Panji Gumilang
“Saya nggak kenal beliau, tapi karena yang bawa saya kenal baik ya saya ketemu saja.
Siapapun kalau pas waktunya gampang saja ketemu saya. Mudah-mudahan jadi maklum,” sambungnya.
Diketahui pertemuan Gubernur NTB dengan Panji Gumilang dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu. Dikatakan Bang Zul dalam keterangan ungghannya saat itu, pertemuannya dengan Panji Gumilang dulu karena ketertarikannya mengembangkan aktivitas bisnisnya di NTB.
“Bersama Dr. Abdussalam Panji Gumilang pendiri Ponpes Az Zaytun yang tertarik mengembangkan aktivitas bisnisnya di NTB. Pertemuan yang luar biasa,” tulis Bang Zul.
Baca Juga:
- Pemprov NTB Alokasikan Rp30 Miliar untuk Beasiswa NTB
- Dukungan Fahri Hamzah kepada Rocky Gerung : Saya Pembela Kebebasan Berpendapat
- Sukses Dirikan 6 Kampus, A. Talib Bertekad Majukan Sektor Pendidikan NTB dengan Program Kuliah Gratis
- Lucu, Maling Motor di RSUP NTB Ini Balik Lagi ke TKP, Polisi Langsung Menyergap
Sebagai Informasi, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MYM)



