Daerah NTBSumbawa

1.166 Posbankum Diresmikan, NTB Jadi Provinsi Tercepat Bentuk Bantuan Hukum Desa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto dan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Posbankum itu tersebar di seluruh desa dan kelurahan di NTB. Peresmian berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa pada Sabtu, 13 Desember 2025. Langkah ini menandai keberhasilan NTB dalam mencapai target 100 persen pembentukan Posbankum desa dan kelurahan di NTB.

Menkum Supratman menegaskan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan kolaborasi sinergis lintas kementerian. Dalam hal ini mereka melibatkan Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

“Kita menyiapkan wadah supaya akses keadilan itu bisa dijangkau oleh masyarakat paling bawah dalam bentuk pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Yakni pemerintahan desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi NTB sebagai provinsi yang paling cepat dalam pembentukan kelembangaan Posbankum. Menurutnya, ini membuktikan keseriusan NTB dalam mengambil langkah untuk merealisasikan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi di tingkat Provinsi.

Tujuan Posbankum

Program ini bertujuan membangun masyarakat agar tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum. Posbakum merupakan manifestasi konkret dari visi pembangunan nasional yang berfokus pada desa. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo terkait reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Supratman menambahkan, Posbankum meliputi pemberian informasi, konsultasi, advokasi, serta memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi. Adapun kasus yang akan ditangani adalah sengketa lahan/tanah, KDRT, Hak Waris dan berbagai sengketa perdata maupun pidana ringan lainnya.

​Menkum Supratman juga menyoroti relevansi Posbankum desa/kelurahan dengan pembaruan hukum nasional. Terutama rencana berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

​”Pengakuan terhadap sistem hukum adat pun juga bisa menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan sengketa-sengketa. Demikian pula halnya dengan Restorative Justice. Kalau itu bisa diselesaikan dengan perdamaian, maka itulah sesungguhnya yang kita ingin tuju,” jelasnya.

​Ia menekankan, penyelesaian damai di tingkat desa menjadi krusial, karena masalah hukum yang dibawa ke pengadilan berpotensi menimbulkan luka bagi yang lain.

“Saya berharap, nanti ke depannya dukungan dari Menteri Desa dan juga Pak Gubernur maupun Pak Bupati untuk operasionalisasi terkait dengan Posbankum ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Gubernur NTB sebut layanan hukum tak mesti ke APH

Sementara Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyatakan bangga atas kecepatan provinsi dalam merealisasikan program ini. Dengan begitu provinsi NTB menjadi salah satu yang tercepat mencapai target 100 persen.

Gubernur Iqbal menegaskan, inisiatif ini bukan sekadar target. Tetapi memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. “Saya kira ini bukan hanya karena kecepatan. Tetapi juga karena memang adanya kebutuhan, kebutuhan yang riil dirasakan oleh masyarakat di desa dan kelurahan kita,” tegasnya.

Posbankum menjamin warga di daerah terpencil seperti Sumbawa tidak perlu datang jauh ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Langkah ini wujud upaya Presiden mendekatkan layanan hukum.

“Tanpa harus ke pengadilan, tanpa harus ke polisi, tanpa harus ke kejaksaan,” ujarnya.

Kolaborasi adalah kunci

Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati menyebut, kolaborasi adalah kunci utama di balik percepatan pencapaian tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemerintah Provinsi, Sekda Provinsi dan Kabupaten, Biro Hukum, Bupati, Walikota dan Dinas-dinas. Tidak lupa kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di NTB,” bebernya.

Mila mengungkapkan percepatan pembentukan Posbankum di NTB didorong oleh adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum.

Untuk mendukung operasional Posbankum, Kanwil Kemenkum NTB bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah menyelesaikan pelatihan paralegal dengan total 377 peserta yang terlaksana dalam 3 gelombang.

Mila merinci, 1.166 Posbankum Desa/Kelurahan seluruh NTB tersebar di Kota Mataram dengan 50 Posbankum Kelurahan, Kabupaten Lombok Barat 122 Posbankum Desa/Kelurahan. Lalu, Kabupaten Lombok Tengah 154 Posbankum Desa, Kabupaten Lombok Timur 254 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Lombok Utara: 43 Posbankum Desa.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa 165 Posbankum Desa/Kelurahan, Kabupaten Sumbawa Barat 65 Posbankum Desa/Kelurahan. Berikutnya, Kabupaten Dompu 81 Posbankum Desa/Kelurahan, Kota Bima 41 Posbankum Kelurahan, Kabupaten Bima 191 Posbankum Desa.

“Semoga dengan Peresmian 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi NTB ini menjadi langkah awal dalam upaya kita bersama mewujudkan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button