Hukrim

Tersangka Penyelundupan Ribuan Bahan Peledak di NTB Terancam Penjara Seumur Hidup

“Ketika kami memeriksa tas tersangka, ditemukan ribuan detonator. Langsung kita amankan,” jelasnya.

Pada saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku masih memiliki bahan pemicu ledakan tersebut dirumahnya.

Mendapat informasi itu, penyidik segera membawa tersangka ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti lainnya. Di sana, A menyimpan 840 detonator di kamar anaknya.

“Langsung kita bawa ke Polda,” jelasnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button