Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa tujuh poket plastik klip transparan yang berisi sabu sabu, satu bendel plastik klip transparan, dua buah skop, dua buah korek api gas, dua buah alat hisap, tiga bungkus poketan kosong, dua buah dompet, satu buah tas selempang warna hijau, tujuh unit Handphone.
Selain itu disita juga uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan dua unit sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.
Lihat Juga:
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
“Total berat Sabu yang berhasil disita sebanyak 4,29 gram, ” kata IPTU Derpin Hutabarat.
Kronologi penangkapan, berawal ketika RH, MZ dan IS diciduk lebih awal.
Dari ketiganya, didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SG.
“Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan. Sekarang keempatnya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (HAK)