Mataram (NTBSatu) – Kapolda NTB siap mempertanggungjawabkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BBM Ilegal di Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
“Saya mempertanggungjawabkan tindakan dari Ditpolairud,” tegas Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu, 15 Maret 2023.
Djoko menjelaskan, ia membenarkan SP3 tersebut berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP. “Pemberhentiannya (karena) tidak memenuhi unsur (pidana),” kata Kapolda NTB.
Selain itu, lanjut Djoko, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pasca-penghentian, pihaknya memberitahukan jaksa penuntut umum bahwa kasus BBM ilegal tersebut tidak dilanjutkan. “Karena awalnya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” katanya.
Meski begitu, tindakan dari penyidik memiliki risiko apabila terdapat praperadilan. “Nanti kita buktikan di pengadilan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu juga, Djoko meminta maaf kepada masyarakat atas penghentian kasus tersebut.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, SH., MH., juga turut menyoroti SP3 itu. Menurutnya, pemberhentian kasus tersebut merupakan tindakan aneh yang dilakukan Polda NTB.
Jika melihat dari kronologi kasus, sejumlah alat bukti yang ada seharusnya cukup menjadi alasan kasus ini tetap berjalan atau dilanjutkan.
Menurutnya, pihak penyidik Polda NTB seharusnya membuka ke publik terkait saran dan kekurangan dari berkas yang dikirim jaksa sebagai perbaikan.
Pada perkara ini, lanjut Joko, pihak Kejaksaan seharusnya turut bersuara dan mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan Polda NTB. Apalagi Kejaksaan hanya meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan penambahan tersangka.
Joko menegaskan, jangan sampai dalam kasus ini seolah-olah kesalahan ditimpakan ke kejaksaan. “Jangan sampai kasus ini menambah catatan buruk kepolisian yang saat ini terpuruk,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda NTB telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus kapal BBM ilegal di Lombok Timur pada 21 Februari 2023 lalu.
Perintah pemberhentian kasus yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.
Alasannya, Polda menganggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus BBM ilegal itu.
Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU sebanyak empat tahapan. “Namun JPU menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” kata Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.