Mataram (NTB Satu) – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BBM ilegal oleh penyidik Dit Polairud Polda NTB mendapat kritikan. Kali ini datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Bahkan secara tegas, IPW mempertanyakan keputusan SP3 tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso kepada ntbsatu.com mengatakan, kasus BBM ilegal tersebut sudah terang benderang. Pasalnya penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
“Jika sudah ada tersangka, berarti kasus tersebut sudah cukup bukti. Artinya BBM ini ilegal, kemudian ada diduga pelaku yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya, Jumat 10 Maret 2023.
Lantas, kata dia, kasus seperti ini sudah terang untuk segera diajukan ke Jaksa. Terkait apa yang menjadi petunjuk Jaksa, penyidik Polda NTB seharusnya bisa memenuhinya.
Namun, dengan adanya SP3 itu, IPW mempertanyakan keputusan Polda NTB itu. Untuk itu, IPW meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto meninjau ulang SP3 tersebut.
“Saya yakin penetapan tersangka itu sudah benar,” tukasnya.
Terkait kritik IPW itu, Kabid Humas Polda NTB mengatakan, SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan. Seperti penyampaiannya beberapa waktu lalu, penyidik beralasan berkas perkara kasus tersebut sudah tiga kali bolak-balik ke Jaksa.
Sementara itu, penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat dan mengarah ke arah perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, penyidik Dit Polairud Polda NTB mengeluarkan SP3 kasus kapal BBM ilegal tersebut pada tanggal 21 Februari 2023. Dengan adanya surat tersebut, Polda NTB mengembalikan tiga orang tersangka beserta barang bukti BBM ilegal itu.
Dalam surat itu, penyidik beralasan berkas kasus tersebut sudah tiga kali bolak-balik ke JPU Kejati NTB. Selain itu, penyidik tidak menemukan alat bukti kuat dari kasus tersebut. (MIL)