Hukrim

Alasan Polda NTB SP3 Kasus BBM Ilegal, Berkas 3 Kali Ditolak Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB angkat bicara terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kapal BBM diduga ilegal di Lombok Timur yang ditangkap 15 September 2022 lalu.

Polda NTB menilai, penghentian penyidikan perkara ratusan ton BBM diduga ilegal itu, sudah berjalan sesuai udang-undang yang berlaku.

Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penghentian penyidikan telah melalui mekanisme gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawas penyidikan.

“Penghentian perkara ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur pengawas. Dalam hal ini, tingkat Polda NTB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” ungkapnya, Jumat 3 Maret 2023.

Disambung Kabid Humas, dengan berpedoman pada azas kepastian hukum, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan dengan argumentasi yuridis.

Penyidik beralasan sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU sebanyak empat tahapan.

IKLAN

“Namun akhirnya JPU menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” bebernya.

Hal itu juga, merujuk peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri Nomor : 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor : KEP-059/A/JA/05/2010, Nomor : B/14/V/2010, tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan.

“Pada lampiran nomor 8 kolom penindakan poin nomor 2 menyatakan, apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh pihak penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,” tuturnya.

Selain itu, Polda NTB beralasan, SP3 itu karena proses penyidikan yang telah dilaksanakan sejak September 2022 hingga Februari 2023.

Pihak perusahaan dikatakannya telah mengeluarkan biaya besar setiap bulannya guna membayar sewa kapal.

“Tentunya tidak sejalan dengan putusan MK RI Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan UU No 28 thn 2009 yang memuat tentang asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tukasnya Iwan.

Sementara versi Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya, berkas ditolak karena masih ada peran orang lain yang belum diseret dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik Ditpolairud Polda NTB menyeret pemesan BBM sebagai tersangka, namun sampai tiga kali pengiriman tak kunjung dipenuhi.

Direktorat Polairud Polda NTB sebelumnya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas (Migas) pada dugaan BBM ilegal di Perairan Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur yang menyeret tiga orang tersangka.

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka diantaranya, JS selaku Manager Operasional. Am dan AW selaku nakhoda kapal MT Harima.

Perintah untuk pemeberhentian kasus yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor : SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.

Dalam surat ketetapan itu, alasan pemberhentian kasus tersebut lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan. (MIL/KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button