Hukrim

Polda SP3 Kasus Dugaan BBM Ilegal Lombok Timur, Pengamat Hukum: Ini Aneh

Mataram (NTB Satu) – Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kapal BBM diduga ilegal di Lombok Timur turut disoroti pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram).
 
“Menurut saya agak aneh Polda NTB mengeluarkan SP3 kasus BBM di Lombok Timur,” kata Joko Jumadi, SH., MH., saat dihubungi ntbsatu.com.
 
Ia menjelaskan, jika dilihat dari kronologis kasus, sejumlah alat bukti yang sudah didapat seharusnya cukup menjadi alasan bahwa kasus ini tetap harus berjalan atau dilanjutkan.
 
Menurutnya, pihak penyidik Polda NTB seharusnya membuka ke publik terkait saran dan kekurangan dari berkas yang dikirim jaksa sebagai perbaikan.
 
Pada perkara ini, lanjut Joko, pihak Kejaksaan seharusnya turut bersuara dan mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan Polda NTB. Apalagi Kejaksaan hanya meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan penambahan tersangka.
 
“Jadi jangan sampai dalam kasus ini seolah-olah kesalahan ditimpakan ke kejaksaan,” tegasnya.
 
Alasan keterbukaan harus dilakukan Polda NTB adalah, agar kasus dugaan BBM ilegal transparan dan mampu dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
 
Joko berharap, kasus tersebut bisa dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Jangan sampai kasus ini menambah catatan buruk kepolisian yang saat ini terpuruk,” ucapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah mengeluarkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kapal BBM diduga ilegal di Lombok Timur pada 21 Februari 2023 lalu.
Perintah pemberhentian kasus yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor : SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.
 
Alasannya, pemberhentian kasus tersebut lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan.
 
Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada JPU sebanyak empat tahapan. “Namun JPU menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” kata Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
 
Polda NTB menilai, penghentian penyidikan perkara ratusan ton BBM diduga ilegal itu, sudah berjalan sesuai udang-undang yang berlaku.
 
Sementara versi Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya, berkas ditolak karena masih ada peran orang lain yang belum diseret dalam kasus tersebut.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik Ditpolairud Polda NTB menyeret pemesan BBM sebagai tersangka, namun sampai tiga kali pengiriman tak kunjung dipenuhi.
 
Direktorat Polairud Polda NTB sebelumnya menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas (Migas) pada dugaan BBM ilegal di Perairan Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur yang menyeret tiga orang tersangka.
 
Padahal tiga orang sebelumnya telah  ditetapkan tersangka. Ketiganya adalah JS selaku Manager Operasional. Am dan AW selaku nakhoda Kapal MT Harima. (KHN)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button