Hukrim

Soroti Kasus RSUD KLU, Pengamat Hukum: Harusnya Ada Upaya Penahanan

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara oleh Kejaksaan Tinggi NTB masih berjalan sampai hari ini. Bahkan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wakil Bupati Lombok Utara inisial DKF.

Namun kasus yang ditangani Kejati NTB itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, lantaran dianggap penanganannya yang terkesan lambat.

Kritikan itu salah satunya muncul dari LSM Kasta NTB. Bahkan, Kasta NTB sempat melakukan aksi, menuntut Kejati NTB untuk segera menuntaskan kasus yang menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 1,7 miliar.

IKLAN

“Jika kasus ini masih saja tidak ada perkembangan, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar. Jangan terkesan kasus ini diperlambat, untuk itu segera tahan semua tersangka jangan tebang pilih,” beber Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris saat di hubungi Ntbsatu.com, Rabu 9 Maret 2022.

Pengamat hukum Taufan SH, MH juga ikut mengomentari kasus yang bergulir sejak tahun 2021 lalu. Ia mengatakan, seharusnya ketika Kejati NTB sudah menetapkan status tersangka, maka harus ada upaya paksa, seperti penahanan.

“Penetapan tersangka itu artinya mereka (tersangka-red) sudah diduga kuat melakukan tindak pidana, maka dalam hal ini Kejati NTB harus berani melakukan upaya paksa, salah satunya dengan melakukan penahanan,” jelas Taufan yang juga Dosen FH Unram.

IKLAN

Namun lanjutnya, ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak dilakukan upaya penahanan, hal itu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik. “Ini harus dijelaskan ke publik, kenapa tersangka ini tidak ditahan. Jangan sampai karena tidak ada upaya penahanan, mereka (tersangka-red) punya celah untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sementara Plt Penkum Kejati NTB Supardin, masih belum berhasil dihubungi terkait kasus tersebut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button