Mataram (NTB Satu) – Beredar surat Direktorat Polairud Polda NTB berisi penghentian penyidikan kasus dugaan kapal BBM ilegal di Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur.
Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan Polda NTB 21 Februari lalu.
Padahal dalam kasus itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dari unsur Kapal MT Harima yang mengangkut BBM Ilegal.
Di antaranya, JS selaku Manager Operasional, Am dan AW selaku Nakhoda kapal MT Harima.
Penghentian kasus dengan TKP di Perairan Labuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.
Dalam surat ketetapan itu, alasan pemberhentian kasus tersebut lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan.
Sebelumnya, berkas penyidikan kasus tersebut diketahui sudah dua kali bolak balik dari penyidik kepada Jaksa Peneliti. Jaksa meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka baru, yaitu pemesan ratusan ton BBM ilegal itu.
“Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri serta pihak yang terkait,” bunyi surat yang diterima ntbsatu.com.
Surat yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi, Kobul Syahrini Ritonga itu dikeluarkan pada 21 Februari lalu.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengaku belum mendapatkan informasi dari Dit Polaruid.
“Saya kroscek terlebih dahulu,” katanya saat dikonfrimasi ntbsatu.com via WhatsApp, Kamis, 2 Maret 2023 pagi.
Sementara itu, Direktur Polaruid Polda NTB, Kombes Pol S. Ritonga saat dikonfirmasi belum juga memberikan tanggapan. (MIL/KHN)