Hukrim

Kasus BBM di Lombok Timur, Penyidik Masih Berupaya Lengkapi Petunjuk Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB masih berupaya melengkapi apa yang menjadi petunjuk Jaksa Peneliti Kejati NTB. Sehingga berkas kasus BBM Lombok Timur masih berkutat di meja penyidik.

Upaya penyidik dalam kasus tersebut, dengan melakukan koordinasi secara intens dengan Jaksa Peneliti Kejati NTB. “Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa untuk melengkapi berkas mas,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan.

Terkait hal itu, berkas perkara kasus tersebut dikembalikan ke penyidik atau P19, dikarenakan Jaksa beralasan, berkas kasus itu dianggap janggal. Pasalnya, penyidik hanya menetapkan tiga tersangka, sedangkan untuk pemesan dan pemilik barang tak kunjung ditetapkan tersangka.

Disinggung terkait apakah akan ada tersangka baru. Kabid Humas Polda NTB belum memberikan jawaban.

Senada dengan Polda NTB, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera memastikan, berkas perkara kasus BBM Lombok Timur, belum dikembalikan ke Jaksa Peneliti. “Belum balik mas, berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik,” terang Efrien.

Sementara itu sambung Kasi Penkum, penyidik sesegera mungkin harus melengkapi berkas perkara kasus yang bergulir sejak 15 September 2022 lalu. “Harus segera dilengkapi itu mas oleh penyidik,” pungkasnya.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu yang dibawa dari Palembang, pada 15 September 2022 lalu.

Tiga tersangka diantaranya, dua nakhoda dan satu manajer operasional. Bahkan terhadap kasus ini, telah disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.

Sementara dua kapal yang diamankan itu, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button