BERITA LOKALHukrim

Penyidik Jadi Sorotan, Larang Pengacara Temui Tersangka Pengerusakan Mapolda NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian jadi sorotan. Gara garanya, ada upaya menghalangi keluarga dan kuasa hukum menjenguk tersangka dugaan perusakan Mapolda NTB saat aksi beberapa waktu lalu.

“Oleh penyidik menyampaikan tidak memberikan izin masuk kepada penasihat hukum dan keluarga karena sedang di ruang isolasi,” jelas salah satu kuasa hukum tersangka, Mega dalam keterangan tertulisnya.

Larangan penjengukan itu pada Selasa, 9 september 2025. Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya Badarudin menilai, sikap penyidik Polda NTB bertentangan dengan Pasal 60 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ia juga menyoroti penempatan tersangka di ruang isolasi oleh Polda NTB menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, penanganan yang menempatkan tersangka di ruang isolasi, dilakukan untuk tindak pidana teroris.

“Padahal tersangka terkena pasal duga melakukan tindak pidana perusakan barang. Sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 406 Kitab Undang Hukum PIdana (KUHP) bukan teroris,” jelasnya.

IKLAN

Terpisah, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho menepis tudingan itu. Menurutnya, sudah memberikan waktu kepada keluarga untuk berkomunikasi dengan penyidik.

“Itu kan hanya emang itu ditahan. Ada masa tenggang beberapa waktu, untuk adaptasi,” katanya di Mapolda NTB, Kamis, 11 September 2025.

Ia menyebut, kini siapa pun bisa menjenguk tersangka. Waktu kunjungannya pada hari Selasa. “Ya itu ada orang yang memaksakan jadi kuasa hukumnya. Sementara yang bersangkutan (tersangka) tidak berkenan,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button