Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023 malam.
Baca Juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp22,8 Miliar, Punya Banyak Tanah dan Kas Miliaran
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap merespon penetapan tersangka Firli Bahuri. Bahkan dia merasa bersyukur atasannya dikenakan rompi tahanan oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, dengan menyandang status tersangka, secara tidak langsung mantan Kapolda NTB itu berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK.
“Alhamdulilah akhirnya Firli Bahuri tersangka, otomatis dia non aktif sebagai ketua KPK,'” kata mantan penyidik KPK ini, dikutip dari akun X miliknya, Kamis, 23 November 2023.
Dia juga meminta atasannya tersebut agar mundur dari jabatannya. Yudi bahkan menyebut Firli akan menjadi beban lembaga Anti Rasuah tersebut jika menjabat sebagai ketua.
Berita Terkini:
- Eks Bupati Lombok Timur Bakal Diperiksa Dugaan Korupsi Rp52 Miliar Lahan MXGP Samota
- Polisi Agendakan Periksa Oknum Anggota DPRD NTB Dugaan Penipuan Proyek Rp1,29 Miliar
- MJA Targetkan Seribu Beasiswa Per Tahun untuk Putra-putri Lombok Utara
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
“Firli tersangka saya sarankan mundur biar ngga jadi beban KPK,” ucapnya.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait apakah dengan menjadi tersangka Firli Bahuri tetap menjabat Ketua atau tidak, belum mendapat balasan.
Termasuk apakah dengan penetapan tersangka ini memengaruhi kinerja lembaga Anti Rasuah, lagi-lagi tidak mendapat jawaban. Upaya konfirmasi via WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Sebagai informasi, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemarin malam.
Baca Juga: Gencar Dugaan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli dan Yasin Limpo Bocor ke Publik
Akibat perbuatannya, Firli disangkakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (KHN)