Mataram (NTBSatu) – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi tersangka.
Baca Juga: Gencar Dugaan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli dan Yasin Limpo Bocor ke Publik
Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi seperti diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers Rabu, 22 November 2023, malam
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari cnnindonesia, Kamis, 23 November 2023.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi pun menjadi sorotan.
Salah satunya terkait dengan harta Firli Bahuri.
Dikutip Laporan Harta Firli Bahuri di laman elhkpn.kpk.go.id, Ketua KPK tersebut tercatat harta kekayaan total senilai Rp22.864.765.633. Laporan harta Firli Bahuri tersebut tercatat pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Pensiun dari Polri
Salah satu harta kekayaan Firli Bahuri yaitu memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai seluruhnya mencapai Rp10.443.500.000.