Hukrim

Dinilai Janggal oleh Jaksa, Berkas Dugaan BBM Ilegal Lombok Timur Masih Berkutat di Penyidik

Mataram (NTB Satu) – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada bulan lalu mengembalikan berkas perkara kasus kapal BBM ilegal di Lombok Timur. Jaksa beralasan, berkas perkara yang dikirim penyidik Ditpolairud Polda NTB itu dianggap janggal, lantaran status pemilik kapal yang mengangkut ratusan ton BBM itu belum jelas.

Informasi yang dihimpun ntbsatu.com, berkas perkara tersebut masih berkutat di meja penyidik. Hal tersebut juga dikatakan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, sampai dengan pekan kemarin Jaksa belum menerima kembali berkas tersebut.

“Kalau minggu kemarin informasi yang kami dapat belum ada balik berkasnya,” katanya dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 6 Februari 2023.

Seperti diketahui, dari kasus yang bergulir sejak 15 September 2022 lalu itu, penyidik hanya menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan Nakhoda kapal, sementara satu tersangka lagi merupakan Manajer Operasional dari perusahaan PT Tripatran Nusantara.

Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Lalu Muhammad Iwan dikonfirmasi sejak pekan lalu, mengatakan masih melakukan kroscek ke penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. “Nanti kami kroscek dulu ke penyidik,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak pekan lalu, sampai dengan berita ini dimuat belum memberikan keterangan.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu personel Ditpolairud Polda NTB yang tengah melakukan patroli menangkap Kapal MT Harima saat tengah melakukan bongkar muat BBM di tengah perairan Labuan Haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dan muatannya tersebut dinyatakan ilegal. Sementara satu kapal lagi dengan nama MT Anggun Nusantara juga turut diamankan meski saat itu belum dilakukan bongkar muat.

Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka, dua nakhoda kapal dan satu orang selaku pihak dari peruaahaan. Ketiganya disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button