Hukrim

Berkas Kasus Kapal BBM Ilegal di Lombok Timur Tahap Penelitian Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu di Lombok Timur, masih terus ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB. Kini berkas perkara dari tiga tersangka kasus yang bergulir sejak 15 September 2022 itu tengah diteliti Jaksa.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dihubungi ntbsatu.com. Dikatakannya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dua kapal ilegal dengan muatan BBM palsu ke Jaksa.

“Berkas perkara tiga tersangka, dua orang nakhoda dan satu orang dari perusahaan sedang di teliti JPU saat ini,” terang Artanto, Kamis 24 November 2022.

Sehingga penyidik Ditpolairud Polda NTB terus melakukan komunikasi dengan JPU terkait dengan penanganan kasus itu. Namun meski demikian, terhadap dua tersangka nakhoda dari Kapal MT Harima dan MT Anggun Nusantara, penahanannya masih ditangguhkan.

“Untuk penahanannya masih ditangguhkan oleh penyidik, masih dengan alasan saat itu karena kondisi cuaca, karena mereka yang bisa mengendalikan kapal,” tutur Artanto.

Sementara terhadap satu tersangka lain dari pihak perusahaan PT Tripatra Nusantara, sampai kini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolda NTB.

Di lain pihak, Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga saat ditanya terkait hal itu menegaskan, barang bukti kapal dan BBM ratusan ton diduga palsu itu masih diamankan oleh penyidik di TKP. Bahkan, penyidik telah memasang garis polisi.

“Anggota kami secara bergantian melakukan pengamanan di TKP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kapal bermuatan ratusan ton BBM diamankan di pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur. Di mana, saat itu kapal dengan nama MT Harima melalukan bongkar muat di wilayah perairan Labuan Haji. Sementara satu kapal lagi dengan nama MT Anggun Nusantara datang belakangan.

Dari kasus itu penyidik menyimpulkan kapal tersebut dengan status ilegal sementara BBM yang dimuatnya dinyatakan sebagai BBM palsu. Untuk itu tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka, dua orang nakhoda dan satu dari PT Tripatra Nusantara, sebagai pemesan barang BBM itu. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button