Hukrim

Jika Ada yang Rusak Barang Bukti Kasus Kapal BBM Ilegal, Siap-siap Kena Pidana !

Mataram (NTB Satu) – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyatakan akan memberikan sanksi pidana terhadap siapa saja yang nekat merusak atau mengambil barang bukti, khususnya BBM, dari kasus kapal BBM ilegal yang tengah ditangani Ditpolairud Polda NTB.

“Untuk TKP dan barang bukti sudah kami lakukan penyegelan, ada garis polisi. Jadi kalau ada yang nekat merusak, akan terkena sanksi pidana,” tegas Artanto, kepada Ntbsatu.com

IKLAN

Lebih lanjut, kata dia, saat ini TKP dan barang bukti juga tetap dilakukan penjagaan oleh anggota Ditpolairud, secara bergantian selama 24 jam penuh. “Barangnya tetap diawasi anggota disana, disegel,” sebutnya.

Sebelumnya, keberadaan dua kapal yang memuat ratusan ton BBM palsu itu, dari hari ke hari tampak terlihat tanpa beban muatan. Dari pantauan media ini, tampak buritan kapal dengan nama MT Anggun Selatan naik, atau tampak sudah tak berisi.

Berbeda halnya dengan MT Harima, tampak buritan, atau bagian belakang kapal itu masih tampak normal dengan keterangan awal yang berisi ratusan ribu liter BBM.

Hal itu juga diperkuat oleh keterangan masyarakat sekitar, sebut saja H, ia menyatakan, tampak fisik kapal MT Anggun Selatan seperti sudah diambil muatannya. Pasalnya buritan kapal naik.

IKLAN

“Saya sedikit tidak tahu soal kapal, nampak kapal MT Anggun Selatan, muatannya sudah dikurangi. Sementara MT Harima masih normal seperti awal ditahan,” terangnya singkat.

Sehingga ia menduga, muatan BBM yang ada di kapal tersebut telah diambil, pasalnya ia juga beberapa kali melihat adanya kapal-kapal kecil menghampiri dua kapal yang ditahan sejak 15 September lalu.

Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat di tengah perairan.

Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersebut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.

Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button