Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Meninting

Mataram (NTB Satu) – Kasus penimbunan BBM menggunakan truk di SPBU Meninting, Lombok Barat, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat telah menetapkan satu tersangka pada kasus yang diusut sejak 31 Agustus 2022 lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU Made Dharma mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu tersangka.

“Usai mendapat keterangan dari ahli, kami telah lakukan gelar perkara. Selanjutnya satu orang inisial AG wiraswasta telah kami tetapkan tersangka,” katanya kepada ntbsatu.com, Senin 10 Oktober 2022.

Lanjut Dharma, dalam kasus ini pihaknya tak berhenti pada satu tersangka itu, sebab penyidik Satreskrim Polres Lobar masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu. “Masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Kami sangkakan UU Migas Pasal 53,” sebutnya. Ditanya terkait status sopir yang mengemudikan truck yang diapaki menimbun puluhan ribu liter BBM itu, Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyidikan sopir itu mengaku hanya dapat upah dari seseorang yang masih didalami identitasnya.

“Sopir itu ngaku hanya dikasi upah, terhadap siapa yang menyuruhnya itu masih kami dalami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah warga memergoki sebuah truk yang sedang isi BBM jenis Solar dalam jumlah banyak. Diduga Solar tersebut untuk kebutuhan industri, namun yang diisi adalah solar untuk pembelian subsidi.

Salah satu sumber menyebut, aktivitas pengisian BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung beberapa kali, namun luput dari penangkapan. Sampai akhirnya warga yang mengetahui aktivitas ilegal itu gerah dan melakukan penggerebekan.

Dari gambar yang diperoleh ntbsatu.com, truk tersebut sedang dibongkar sejumlah warga di area pintu masuk SPBU. Warga mengangkat terpal penutup bak truk yang isinya diduga BBM jenis solar. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button