Hukrim

Penyidik Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Kapal BBM Ilegal di Lombok Timur, Alasannya?

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menangguhkan penahanan dua nakhoda kasus kapal BBM ilegal di Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Padahal sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perakara dua tersangka itu, dan kini telah berada di meja Jaksa.

Kabar penangguhan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Dikatakannya kedua nakhoda tersebut ditangguhkan penahanannya, karena harus mengendalikan kapal yang berlabuh di perairan atau di TKP.

IKLAN

“Mengingat saat ini musim badai angin dan hujan lebat kapal harus dalam posisi safety (aman),” kata Artanto, Sabtu 22 Oktober 2022.

Hal itu lanjut Artanto, juga sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Di mana sebelumnya, keyakinan menangguhakn penahanan tersangka ini juga menjadi keyakinan dari penyidik Ditpolairud Polda NTB.

“Sudah menjadi keyakinan penyidik dan juga tercantum dalam KUHAP. Akan tetapi terhadap mereka (tersangka, red) dilakukan wajib lapor,” sambung Artanto.

Namun ditanya terkait siapa yang menjamin penangguhan penahanan kedua tersangka itu, Artanto enggan menjawabnya. “Dalam penangguhan penahanan jelas pasti ada yang menjamin. Meski begitu mereka tetap dalam penjagaan anggota kepolisian di TKP,” tandasnya.

IKLAN

Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu yang dibawa dari Palembang, pada 15 September 2022 lalu.

Tiga tersangka di antaranya, dua Nakhoda dan satu Manajer Operasional. Bahkan terhadap kasus ini, telah disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.

Diberitakan sebelumnya, dua kapal yang diamankan itu, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button