Hukrim

5 Orang Perwakilan PT TPN Diperiksa Terkait Kapal Diduga Muat BBM Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Ditpolairud Polda NTB memanggil sejumlah pihak dari perusahaan PT Tripatra Nusantara (TPN) terkait kasus penahanan kapal BBM ilegal yang ditangkap di perairan laut Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur.

“Benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan TPN. Jumlahnya saya kurang tahu persis, yang jelas lebih dari lima orang,” kata Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, kepada Ntbsatu.com, Senin 3 Oktober 2022.

Terkait identitas serta apa saja yang menjadi agenda pemeriksaan, Pamen melati tiga itu enggan menyampaikannya.

Sementara itu, disinggung apakah akan ada tersangka baru, ia enggan menjabarkan lebih jauh. Ia hanya mengatakan, keterangan lanjutan akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB.

“Silahkan melalui pak kabid humas saja ya karena prosedurnya seperti itu. Saya sudah berikan data perkembangannya ke beliau,” tandasnya.

Senada dengan Dirpolairud, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ditanyakan terkait hal itu mengatakan, akan menyampaikannya pada saat konferensi pers. “Nanti akan kami rilis sama-sama berita tersebut, agar dapat berita sama semua,” singkatnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, dalam hal ini nakhoda. Alasan penetepan tersangka terhadap dua nakhoda itu, lantaran dalam kasus tersebut, nakhoda menjadi orang pertama yang memahami aktivitas tersebut.

“Kami sudah penuhi alat bukti, kenapa nakhoda? Karena dia yang mengetahui segala aktivitas di dalam kapal. Namun tidak menutup adanya tersangka baru,” sebut Kobul.

Selain itu, adanya dokumen dan BBM jenis solar yang tidak sesuai itu, diketahui oleh pihak nakhoda. “Kita sangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 untuk Pidumnya, sementara untuk Pidsusnya kami sangkakan Pasal 54 UU Migas, lantaran BBM tersebut Out Of Spec, atau minyak palsu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di tengah perairan Labuan Haji.

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.

Kedua kapal tersebut, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button