Lombok Timur

Perusahaan Klarifikasi Pernyataan Ditpolairud Soal “Out of Spec” pada Kasus Kapal BBM Ilegal di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur, terus bergulir. Penyidik Ditpolairud Polda NTB, menyatakan kapal dengan nama MT Harima dan MT Anggun Selatan itu, menggunakan dokumen palsu. Bahkan, dari hasil penyidikan, dua orang nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, kini penyidik Ditpolairud menyatakan kasus tersebut terkena pasal berlapis. Selain pidana umum (Pidum) dengan pemalsuan dokumen kapal, kasus yang bergulir sejak 15 September 2022 itu juga diarahkan ke pidana khusus (Pidsus), hal ini terkait BBM yang dimuat dinyatakan Out of Spec.

“Kita sangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 untuk Pidumnya, sementara untuk Pidsusnya kami sangkakan Pasal 54 UU Migas, lantaran BBM tersebut Out Of Spec, atau minyak palsu,” tegas Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga ke Ntbsatu.com.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan mengklarifikasi terkait pernyataan penyidik Ditpolairud. Pihak PT Tripatra Nusantara, yang merupakan anak perusahaan PT.NSL menyatakan, terkait Out Of Spec tersebut, pihaknya beralasan, BBM tersebut tidak sesuai spek lantaran tanker tidak bersih, akibatnya BBM tersebut terkontaminasi.

“Tankernya tidak bersih, akibatnya BBM terkontaminasi. Namun BBM itu tidak dijual untuk umum, dan tidak ada yang dirugikan,” ucap salah seorang pihak perusahaan yang identitasnya disembunyikan.

Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menyebutkan, terkait spek BBM itu, mestinya ahli yang berbicara. “Ini pembentukan opini yang tidak fair, siapa yang dirugikan? Mestinya ahli dong yang bicara,” sebutnya.

Diketahui, selain telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus itu, penyidik Ditpolairud juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak perusahaan. Namun, penyidik sampai dengan hari ini, tak kunjung membuka seperti apa peran dari perusahaan, serta pemilik kapal BBM ilegal itu.

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di tengah perairan Labuan Haji.

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.

Kedua kapal tersebut, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button