Hukrim

Setelah Menahan 2 Nakhoda Kapal, Polda NTB Incar Perusahaan Pemilik BBM Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Pasca ditetapkannya dua orang nakhoda kapal pengangkut BBM ilegal sebagai tersangka. Kini penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, mendalami keterangan dan peran dari perusahaan.

Hal itu dibuktikan dengan dipanggilnya sejumlah saksi dari pihak perusahaan PT Tripatra Nusantara.

“Dari pihak perusahaan TPN sudah kita lakukan pemeriksaan, saya belum tau persis jumlahnya, yang jelas lebih dari lima orang,” terang Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, kepada Ntbsatu.com, Sabtu 1 Oktober 2022.

Namun dikatakan Kobul, terhadap hasil pemeriksaan perusahaan tersebut, akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan. “InshaAllah beberapa hari ke depan akan disampaikan langsung oleh Kabid Humas,” imbuhnya.

Pun saat ditanya terkait siapa saja inisial saksi dari perusahaan yang telah diperiksa. Perwira menengah melati tiga itu, enggan untuk menyampaikannya.

Untuk diketahui, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan saay sedang melakukan bongkar muat di tengah perairan.

Kemudian kapal lainnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersebut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu, pihak Ditpplairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.

Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 54 UU Migas. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button