Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyedikan (SP3) kasus dugaan kapal BBM ilegal di Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur. SP3 itu dikeluarkan Direktorat Polairud Polda NTB tanggal 21 Februari 2023.
“Saat ini tim jaksa masih meneliti dan mempelajari alasan dari keluarnya SP3 perkara BBM di Lombok Timur,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada ntbsatu.com pada Kamis, 2 Maret 2023.
Bagi pihaknya, SP3 itu belum sah sepanjang tanpa keputusan hakim. Kejati dalam hal ini sebagai penuntut umum berpeluang meminta Ketua Pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik.
Hal itu, sebut Efrien, sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP mulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP terkait Pra Peradilan.
“Yang pasti, saat ini Jaksa masih meneliti dan mempelajari SP3 dari penyidik tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda NTB, mengehentikan penyidikan kasus dugaan kapal BBM ilegal pada 21 Februari lalu. Padahal tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Ketiganya adalah JS selaku Manager Operasional. Kemudian, AM dan AW selaku Nakhoda kapal MT Harima.
Perintah untuk pemeberhentian kasus yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid. (KHN)