Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya laporan penyertaan modal BUMD Bima tersebut. Dia menjelaskan, laporan pengaduan itu telah diterima sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Laporan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal dari tahun 2015 hingga 2022 ini disampaikan ke kami pada 20 Februari lalu,” ungkapnya, Rabu, 1 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp90 miliar kepada delapan BUMD selama tujuh tahun menjabat.
Nilai penyertaan modal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Namun, nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun2020 dan 2021. Dengan rincian, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang BimaRp11 miliar.