Hukrim

Penyertaan Modal 8 BUMD Bima Rp90 Miliar Diadukan ke Kejati NTB

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021.

Dengan adanya perda perubahan tersebut, seharusnya penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022.

Sementara, penyertaan modal dari tahun 2015 sampai tahun 2019, dengan rincian, Bank NTB sebanyak Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar.

Kemudian, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha MandiriRp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang sebanyak Rp500 juta.

Dalam laporan masyarakat tersebut, Pemda Bima dinilai tidak melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal oleh delapan BUMD, dan penyertaan modal tidak melewati prosedur sepertianalisi investasi.

Selain itu, penyertaan modal disebut modus baru dalam tindak pidana korupsi. Ditambah, dividen untuk Pemkab Bima dari BUMD tidak dihitung dengan jelas dan pasti untuk kepentingan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

IKLAN

Sebelumnya, Kabag Prokopim Setda Bima, Suryadin tidak menampik ada alokasi anggaran penyertaan modal tahun 2020 dan 2021.

“Kalau penyertaan modal BUMD memangdianggarkan dalam APBD murni tahun 2020 APBD.Kemudian dinolkan setelah APBDperubahan,” terangnya.

Sementara, pada tahun anggaran 2021 tidak dianggarkan lagi penyertaan modal BUMD. Meskipun angka tersebut muncul dalam dokumen APBD tahun 2021, namun tidak direalisasikan. Karena menurutnya, belum ada Perda Penyertaan Modal sebagai acuan penjabaran.

Selanjutnya, terkait nilai alokasi penyertaan modal selama dua tahun terakhir, Suryadin membenarkan angka Rp20 miliar. Tetapi dari nilai tersebut, tidak seluruhnya direalisasikan.

“Kalau mengacu pada dokumen APBD2020 dan 2021 itu benar (Rp20 miliar), karena tertuang di dalamnya dan dibahas dengan legislatif,” tutupnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button