Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB buka suara terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang diusut Kejati NTB.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud NTB, Ahmad Muslim mengatakan, penyediaan sejumlah alat tidak tepat waktu atau molor karena terkendala di pihak penyedia.
Selain itu, beberapa alat fisik juga ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sejumlah sekolah menengah pun sudah mengembalikan alat tersebut dan meminta diberikan sesuai dengan kebutuhannya.
“Dikembalikan dan diminta sesuai kebutuhan sekolah,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 31 Mei 2024.
Kendati rampungnya tidak sesuai waktu, namun Ahmad Muslim memastikan bahwa proyek tahun 2023 itu sudah terealisasi sepenuhnya.
“Cuman agak molor selesainya. Di awal 2024, bukan akhir 2023,” akunya.
Ahmad Muslim tidak mengetahui secara detail kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan tersebut, menyusul dirinya baru menjabat sebagai Kabid SMK.
Berita Terkini:
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
Yang jelas, dia membenarkan bahwa proyek yang ditengarai menelan uang Rp42 miliar ini sedang diusut Kejati NTB. Beberapa staf di bidang SMK pun diakuinya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang saya tahu ada pemeriksaan dan sedang berjalan. Masih dalam proses,” ungkapnya.
Dikbud NTB siap kooperatif membantu kejaksaan mengusut kasus ini. Beberapa data yang diminta, termasuk dokumen proyek juga akan dipenuhi dan diserahkan ke penyidik.
“Teman-teman sangat kooperatif,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad Muslim menjelaskan, kini pihak Kejaksaan Tinggi telah turun ke berbagai sekolah di kabupaten/kota yang mendapat proyek.
“Kejati sudah ke sekolah di kabupaten kota di NTB,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan pihaknya membidik dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2023.
Item yang diusut adalah pengadaan alat peraga dan bangunan. “Ya, terkait dengan alat peraga dan bangunan tahun 2023,” katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini, tim Pidsus Kejati NTB sedang menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.
Data yang diperoleh, Dikbud NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun peralatan tersebut diduga belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023. (KHN)