Daerah NTBPendidikan

Dugaan Korupsi PPK 2 Sekolah di Sumbawa Barat, Dinas Dikbud NTB Akui Tidak Banyak Terlibat

Mataram (NTBSatu) – Kejari Sumbawa Barat menetapkan MI yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB sebagai tersangka dugaan korupsi. MI terlibat dalam proyek fisik pembangunan dan rehabilitas dua sekolah di Sumbawa Barat, yaitu SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan tidak banyak memberikan keterangan terkait evaluasi pada proyek tersebut. Ia memilih untuk tidak berkomentar.

“Izin no comment,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada NTBSatu, Selasa, 13 Agustus 2024 siang.

Sementara itu, Kabid SMA Dinas Dikbud NTB, Lalu Muhammad Hidlir menyatakan akan melakukan evaluasi untuk masa yang akan datang. Ia berkomitmen agar proyek-proyek serupa, ke depannya tidak terjerat permasalahan hukum.

Hidlir akan mengevaluasi seluruh sistem yang terpakai dalam penetapan proyek serupa pada masa yang akan datang. Kemudian, skema rekrutmen PPK pun akan segera terevaluasi.

Menurutnya, kronologi dari kasus tersebut tidak terlalu melibatkan Dinas Dikbud NTB. Sebab, permasalahan tersebut berlangsung antara PPK dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Bagi Hidlir, tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB telah selesai setelah PPK membuat kesepakatan dengan ULP yang menetapkan pemenang tender proyek.

Hidlir menjelaskan, permasalahan dugaan korupsi pada proyek fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang terjadi lantaran adanya perubahan skema pembangunan.

Pada awalnya, bangunan kedua sekolah tersebut tidak akan bertingkat. Namun, pada pelaksanannya, justru bertingkat. Sedangkan, jumlah anggaran yang tersalurkan tidak berubah sama sekali.

“Namun, apa yang menyebabkan terjadinya perubahan, saya tidak mengikuti hal tersebut. Kami berkomitmen untuk mengevaluasi,” tandas Hidlir.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Jaksa menetapkan seseorang inisial MI sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fisik pembangunan dan rehabilitasi dua sekolah di Sumbawa Barat. Dua sekolah tersebut, yakni SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara menyebut, MI merupakan PPK proyek Dinas Dikbud NTB tersebut. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Dengan ini menetapkan PPK proyek tahun 2021, MI sebagai tersangka,” kata Titin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Sebelum menetapkan MI sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 19 orang dan dokumen terkait. Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana yang menguat dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

“Penyidik menyimpulkan adanya indikasi pidana dugaan pidana korupsi tersangka pekerjaan proyek fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang,” bebernya.

Akibat perbuatan melawan hukum MI, muncul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Angka itu berasal dari hasil perhitungan tim penyidik.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, pekerjaan proyek fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button