HEADLINE NEWSPolitikSumbawa Barat

Cawabup Sumbawa Barat Terima Gaji DPRD Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Mataram (NTBSatu) – Akademisi Universitas Mataram (Unram) turut menyoroti dugaan penerimaan gaji Cawabup Sumbawa Barat, Aherudin Sidik meskipun telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

Menurut Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram, Lalu Syaipuddin Gayep dalam kasus tersebut memiliki potensi kerugian negara.

Alasannya, karena pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD KSB pada 22 September 2024 sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati KSB.

Sehingga, Aherudin Sidik telah memenuhi syarat administratif menjadi Wakil Bupati KSB dengan surat permohonan pengunduran diri dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024

Menurutnya, permohonan pengunduran diri harus mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Gubernur NTB.

“Akan tetapi permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB,” ujarnya.

Sementara, sambung Gayep, prosedur dan proses Pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.

Tak berhak terima gaji dan tunjangan

Dalam kasus a quo, Aherudin Sidik telah menjadi sebagai Calon Wakil Bupati KSB berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat. Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Dan tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca menjadi Calon Wakil Bupati KSB.

“Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ia menjadi Cawabup Sumbawa Barat,” ujarnya.

Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada politisi Partai Gerindra tersebut.

Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar yang bersangkutan mengembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.

“Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Aherudin Sidik yang dikonfirmasi NTBSatu belum merespon sambungan telepon siang ini. Poin poin pertanyaan melalui pesan instan juga belum mendapat respons. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button