Daerah NTB

Izzul Islam Pimpin Demo Soal Lahan di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Mantan Wakil Bupati Lombok Barat H Izzul Islam memimpin unjuk rasa terkait persoalan lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Unjuk rasa berlangsung di Kantor DPRD NTB, Rabu 15 Maret 2023. Izzul Islam menilai pemerintah provinsi tidak serius dalam menangani kisruh yang terjadi.

Dia menilai kebijakan gubernur sering berubah-ubah soal lahan di Gili ini. Seharusnya kata dia tanah seluas 75 hektar milik pemerintah Provinsi dikembalikan kepada masyarakat setempat. Jangan malah mempermudah pihak asing untuk mengelolanya.

“Setelah aksi pertama, warga telah sepakat melalui notulen yakni diberikan status HGB. Namun Gubernur justru berubah seolah memihak ke asing,” terang Izzul Islam.

Menurutnya, itulah yang mejadi alasan sehingga dirinya untuk turun aksi bersama masyarakat Gili Trawangan sebagai bentuk perhatiannya kepada persoalan itu.

Namun pihaknya tidak membenarkan adanya boikot penyeberangan jalur menuju Tiga Gili. Demikian juga perusahaan yang ada di Gili untuk tidak mewajibkan stafnya ikut serta dalam aksi demo demi berjalannya usaha pariwisata.

IKLAN

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan bahwa Pemprov NTB sesungguhnya tidak bekerjasama dengan pihak asing, tetapi hanya perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Juga turut memberikan komentarnya mengenai persoalan itu. Dia mengatakan bahwa menyelesaikan konflik jangan kaku harus kedepankan nilai-nilai sosial yang tinggi.

“Ini hanya masalah terminologi, sebenarnya bukan kerjasama, karena yang kerjasama itu istrinya atau suaminya bukan perusahaan asing” jelas Dr. Zul.

Gubernur juga mengatakan sebagai wujud perhatian penuh Pemprov NTB, pihaknya juga membentuk UPTD untuk menyelesaikan persoalan itu. Setiap masalah dia akan menyelesaikan dengan regulasi yang ada.

Kemudian pemprov NTB memberikan prioritas terhadap masyarakat dan pengusaha dalam mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.(ADH)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button