Daerah NTB

Bantah ada Jual Beli Aset di Gili Trawangan, Pemprov NTB Ikuti Arahan KPK dan Kejati

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H mengatakan,  isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing tidaklah benar

Sebaliknya, Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan warga negara asing.

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama

perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya.

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui.

IKLAN

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. (HAK)


Lihat Juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button